Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau
satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional
secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal
60 tentang Akreditasi.
Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M
bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi
kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh
Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
B. Pembahasan
1. Pengertian
Akreditasi memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI);
- Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI);
- Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. (Akhmad sudrajat).
- Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.[1]
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang
dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap
suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga
pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional
(BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang
kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi
ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya
dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan
status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah
memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah
tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak
memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan
“terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang
terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
- A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
- B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
- C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
- Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi,
- Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir,
- Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi,
- Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu,
- Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002,
akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran
kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam
penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti
bahwa hasil akreditasi itu:
- Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
- Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
- Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat
bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sekolah
– Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
– Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
– Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
– Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang
terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat
maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
2. Kepala sekolah
– Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja
warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4
tahun).
– Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
3. Guru
– Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
4. Masyarakat (wali murid)
– Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
– Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas
tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia
mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi
nasional.
5. Dinas pendidikan
– Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
– Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan
secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan
rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
6. Pemerintah
– Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di
masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi
masyarakat yang bersifat nasional.
– Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan
yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan
peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
– Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan
secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran
pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap
suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga
pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional
(BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang
kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang
telah diuraikan di atas. Selain itu juga mempunyai hasil yang berupa
sertifikat peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing mempunyai nilai Amat Baik
(86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70).
Tidak ada komentar:
Mohon Berikan Komentar Anda Dengan Baik Yang Bersifat Membangunan dan Mendidik,Terima Kasih
Berikan Komentar Anda Dengan Sopan dan Baik