Guru Bersiaplah Pindah Lintas Daerah
Jum`at, 23 Januari
Malang-Saat
ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 23 tahun
2014 tentang kewenangan pengelolahan SMA dan SMK. Jika PP tersebut
benar-benar turun maka Dinas Pendidikan
(Dindik) kota dan kabupaten harus siap-siap untuk melepas pengelolahan dua
sekolah tersebut ke Disdik Provinsi . Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP masih
tetap dikelola oleh Dindik Kota dan Kabupaten.