Guru Bersiaplah Pindah Lintas Daerah
Jum`at, 23 Januari
Malang-Saat
ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 23 tahun
2014 tentang kewenangan pengelolahan SMA dan SMK. Jika PP tersebut
benar-benar turun maka Dinas Pendidikan
(Dindik) kota dan kabupaten harus siap-siap untuk melepas pengelolahan dua
sekolah tersebut ke Disdik Provinsi . Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP masih
tetap dikelola oleh Dindik Kota dan Kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Ketua
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Negeri Kota Malang, Tri Suharno mengatakan
implementasi dari tata kelola tersebut menurutnya akan menyulitkan
proses koordinasi, khususnya bagi
sekolah yang jauh dari ibu kota provinsi seperti yang ada di Kota Malang.
Menurut Tri, sebagai tenaga pengajar
di sekolah yang berlokasi di Malang, ketika pengelolahan SMA /SMK dikendalikan
oleh Dindik provinsi, maka akan dibutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan
koordinasi.
Menurut Tri, sebagai tenaga
pengajar di sekolah yang berlokasi di
Malang, ketika pengelolaan SMA/SMK dikendalikan oleh Dindik provinsi, maka akan
dibutuhkan waktu panjang untuk melakukan koordinasi.
“ketika ada masalah administrasi
misalnya, kita harus ke Surabaya. Kalau sebelumnya kan enak, Cuma perlu ke
Dindik Kota yang jaraknya tidak jauh dari Sekolah ,” ungkapnya.
Selain masalah efisiensi waktu,
Kepala SMKN 4 Malang ini mengaku, efek dari kebijakan tersebut, maka para guru
harus bersiap-siap untuk dipindahtugaskan ke kota-kota lain dalam lingkup yang
lebih luas Provinsi, karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan
terjadi. Meski begitu, ia mengaku masih akan menunggu keputusan pasti dari pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala Dindik Kota
Malang Dra. Zubaidah, M.M mengatakan masih belum memikirkan rencana kedepan
terkait wacana terebut. Menurutnya, apa yang harus dilakukan saat ini adalah
tetap fokus pada pekerjaan yang ada
sehingga kinerja lebih maksimal.
“Itu dipikirkan nanti jika sudah
pasti, sekarang ya mengerjakan apa yang harus dikerjakan saat ini,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Dewan
Pendidikan Kot malang (DPKM) Dr. Mistaram, M.pd mengatakan, rencana ini
berangkat adanya formasi kemendikbud yang baru. Nantinya, tidak hanya bagian
administrasi saja yang dikendalikan oleh Dindik, namun juga manajemen tenaga
pengajar.
Ia berpandangan, ini adalah cara
pemerintah untuk membagi tugas antara dinas kota dan provinsi. “Selama ini
semua di urusi oleh kota dan kabupaten, sedangkan Dindik Provinsi kurang
kerjaan. Mangkannya untuk jenjang SMA/SMK dialihkan ke Provinsi agar lebih
imbang,” terangnya.
Ia sendiri masih belum mengerti
rencana tersebut secara detail. Namun ia berpandangan, ini akan meringankan
Dindik Kota.
“Dulu sebelum ada UU otonomi daerah,
SMA juga dikendalikan oleh Dindik Provinsi. Karena ada Otonomi Daerah, akhirnya
semua urusan dipegang pemerintah kota. Dan kini sepertinya akan dikembalikan lagi seperti sebelum
otonomi,” ungkapnya.
Terkait masalah efisiensi waktu, ia
mengakui hal itu memang akan menjadi kendala pelaksanaa. Begitu juga dengan
peluang pemindahan tenaga pengajar ke kota atau daerah lain..Yudi
Tidak ada komentar:
Mohon Berikan Komentar Anda Dengan Baik Yang Bersifat Membangunan dan Mendidik,Terima Kasih
Berikan Komentar Anda Dengan Sopan dan Baik