> .: Wacana Otonomi Provinsi Bagi Guru SMK/SMA

Kamis, 16 April 2015

Wacana Otonomi Provinsi Bagi Guru SMK/SMA

Guru Bersiaplah Pindah Lintas Daerah

Jum`at, 23 Januari 
Guru Bersiaplah Pindah Lintas Daerah
Malang-Saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 23 tahun 2014 tentang kewenangan pengelolahan SMA dan SMK. Jika PP tersebut benar-benar  turun maka Dinas Pendidikan (Dindik) kota dan kabupaten harus siap-siap untuk melepas pengelolahan dua sekolah tersebut ke Disdik Provinsi . Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP masih tetap dikelola oleh Dindik Kota dan Kabupaten.
            Menanggapi hal tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Negeri Kota Malang, Tri Suharno  mengatakan  implementasi dari tata kelola tersebut menurutnya akan menyulitkan proses koordinasi, khususnya  bagi sekolah yang jauh dari ibu kota provinsi seperti yang ada di Kota Malang.
            Menurut Tri, sebagai tenaga pengajar di sekolah yang berlokasi di Malang, ketika pengelolahan SMA /SMK dikendalikan oleh Dindik provinsi, maka akan dibutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan koordinasi.
            Menurut Tri, sebagai tenaga pengajar  di sekolah yang berlokasi di Malang, ketika pengelolaan SMA/SMK dikendalikan oleh Dindik provinsi, maka akan dibutuhkan waktu panjang untuk melakukan koordinasi.
            “ketika ada masalah administrasi misalnya, kita harus ke Surabaya. Kalau sebelumnya kan enak, Cuma perlu ke Dindik Kota yang jaraknya tidak jauh dari Sekolah ,” ungkapnya.
            Selain masalah efisiensi waktu, Kepala SMKN 4 Malang ini mengaku, efek dari kebijakan tersebut, maka para guru harus bersiap-siap untuk dipindahtugaskan ke kota-kota lain dalam lingkup yang lebih luas Provinsi, karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi. Meski begitu, ia mengaku masih akan menunggu keputusan  pasti dari pemerintah pusat.
            Sementara itu Kepala Dindik Kota Malang Dra. Zubaidah, M.M mengatakan masih belum memikirkan rencana kedepan terkait wacana terebut. Menurutnya, apa yang harus dilakukan saat ini adalah tetap fokus pada pekerjaan  yang ada sehingga kinerja lebih maksimal.
            “Itu dipikirkan nanti jika sudah pasti, sekarang ya mengerjakan apa yang harus dikerjakan saat ini,” tegasnya.
            Sementara Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kot malang (DPKM) Dr. Mistaram, M.pd mengatakan, rencana ini berangkat adanya formasi kemendikbud yang baru. Nantinya, tidak hanya bagian administrasi saja yang dikendalikan oleh Dindik, namun juga manajemen tenaga pengajar.
            Ia berpandangan, ini adalah cara pemerintah untuk membagi tugas antara dinas kota dan provinsi. “Selama ini semua di urusi oleh kota dan kabupaten, sedangkan Dindik Provinsi kurang kerjaan. Mangkannya untuk jenjang SMA/SMK dialihkan ke Provinsi agar lebih imbang,” terangnya.
            Ia sendiri masih belum mengerti rencana tersebut secara detail. Namun ia berpandangan, ini akan meringankan Dindik Kota.
            “Dulu sebelum ada UU otonomi daerah, SMA juga dikendalikan oleh Dindik Provinsi. Karena ada Otonomi Daerah, akhirnya semua urusan dipegang pemerintah kota. Dan kini sepertinya  akan dikembalikan lagi seperti sebelum otonomi,” ungkapnya.
            Terkait masalah efisiensi waktu, ia mengakui hal itu memang akan menjadi kendala pelaksanaa. Begitu juga dengan peluang pemindahan tenaga pengajar ke kota atau daerah lain..Yudi

Tidak ada komentar:

Mohon Berikan Komentar Anda Dengan Baik Yang Bersifat Membangunan dan Mendidik,Terima Kasih

Berikan Komentar Anda Dengan Sopan dan Baik