Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau
satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional
secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal
60 tentang Akreditasi.